Sabtu, 22 Januari 2011 |
PENDIDIKAN |
Bujang Rahman Dekan FKIP Unila selaku wakil GURU yang belum mengikuti sertifikasi atau belum lulus boleh merasa sedikit lega melalui beberapa perubahan mekanisme sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011. Pasalnya, penetapan urutan peserta bakal dilakukan secara transparan dan online. Hal ini sebagai respons pemerintah terhadap banyaknya keluhan dari guru berkaitan dengan penetapan urutan peserta. Keluhan itu muncul karena ada guru yang merasa dirugikan, merasa seharusnya sudah mendapat panggilan (giliran), ternyata belum dipanggil. Persiapan di Tingkat Guru Berdasarkan Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disebutkan bahwa penetapan peserta secara transparan melalui NUPTK online yang sudah menampilkan data guru yang memenuhi persyaratan dan mengikuti urutan prioritas yang telah ditentukan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please You Comments is right